Senin, 12 November 2007

SMU ku berantem hiks hiks

5 Penganiaya di SMU 34 Terancam 5 Tahun

Lima pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Fadhil Harkaputra Sirath (15), siswa kelas X di SMU 34 Jakarta, terancam hukuman lima tahun penjara."Sampai saat ini baru korban yang dimintai keterangan. Jika terbukti, maka para tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilandak IPTU Hartono saat dihubungi, Minggu (11/11/2007).Lima orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah adalah Ernest, Welly, Jefferson David, Denny Agusman, dan Dwi Fajar.

Mereka disebut sebagai anggota geng Gazper, yang beranggota ratusan siswa SMA 34.Dia menjelaskan, korban baru hari ini dimintai keterangan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan. "Nanti kita juga akan memanggil saksi-saksi," imbuh dia.Meski sudah melapor secara resmi ke kepolisian, namun orangtua Fadhil, Herry S Sirath, mengaku masih menunggu tindakan kepala sekolah terhadap siswanya. "Kami masih memberi waktu sampai hari Selasa. Kalau tidak kami akan memproses secara hukum," tegasnya saat ditemui

Tidak ada komentar: